LKBB - Pegadaian

Share:
Pegadaian


Pengertian
lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit dengan masyarakat dengan cara hukum gadai. Ketentuan yang berlaku di hukum gadai yaitu calon peminjam wajib menyerahkan hartanya sebagai jaminan yang diberikan oleh kepada lembaga gadai

menurut Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang memiliki utang atau seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut diprioritaskan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.

Fasilitas
1. Melayani jasa penitipan barang
2. Memberikan pinjaman dengan menyerahkan jaminan
3. Melayani jasa penaksiran

Modal
Pengadaian merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara yanga memberikan layanan kepada masyarakat umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan peraturan perusahaan.

∞ Modal pengadaian berasal dari kekayaan negara serta tidak terbagi atas saham-saham.
∞ Perum pengadaian didirikan untuk meningkatkan kesejehteraan rakyat.

Fungsi Pegadaian
1. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun kepada masyarakat.
2. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
4. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
5. Mengelola organisasi, tata kerja dna tata laksana pegadaian.
6. Membina pola perkreditan agar benar-benar terarah dan bermanfaat dan bila perlu memperluas daeran operasinya.
7. Berperan serta dalam mencegah adanya pemberian yang tidak wajar, pegadaian gelap dan praktek riba.

Peran
1. Mencegah adanya prakterk ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
2. Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembagungan nasional pada umunya penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.

Manfaat
1. Penghasilan bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2. Penghasilan bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah

Jenis Pegadaian
1, Pegadaian Syari'ah
Secara umum yang dimaksud dengan pegadaian syariah adalah lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan pinjaman kepada nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Prinsip syariah antara lain sebagai berikut :
    Mudharabah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal.
    Musharakah adalah prinsip jual neli barang dengan memperoleh keuntungan.
    Ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
    Ijarah Waiqtinu adalah pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

Kelebihan pegadaian syariah
    Menggunakan sistem bagi hasil.
    Menggunakan sistem gadai syariah dengan prinsip-prinsip syariah.
    Tarif jasa simpan lebih sedikit, yaitu 0,8 % per 10 hari dari taksiran.
    Biaya administrasi lebih kecil, yaitu 0,27 % dari uang pinjaman.

Kekurangan pegadaian syariah
    Kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah yaitu measih menggunakan sistem pencatatan secara manual.

2. Pegadaian Konvensional
Pegadaian konvensional merupakan lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.

Kelebihan Pegadaian Konvensional
   - Pegadaian konvensional sudah tersebar luas dibanyak tempang hingga di desa-desa, sehingga dapat dengan mudah di jangkau.

Kekurangan Pegadaian Konvensional
   - Menggunakan sistem bunga.
   - Tarif jasa simpan relatif lebih besar.
   - Biaya administrasi lebih besar dibanding dengan pegadaian syariah.
   - Sisa uang dari hasil pelelangan barang diambil oleh lembaga pegadaian tersebut.
   - Pegadaian konvensional masih menggunakan sistem pencatatan secara manual.

Implementasi Pegadaian di masyarakat

Konvensional
Jenis gadai seperti inilah yang sering kali dilakukan oleh kebanyakan orang, yakni dengan menaksir harga dari barang yang akan anda gadaikan.

Setelah itu baru anda akan menerima besarnya dana pinjamannya. Untuk jangka waktu mendapatkan dana dari tempat pegadaian adalah selama empat bulan.

Selain itu sebagai pihak yang akan memberikan dana maka mereka juga akan memberikan besarnya bunga bagi nasabahnya.

Syari'ah
Letak bedanya terdapat pada prinsip yang diterapkan yakni penitipan. Besarnya penitipan pun disesuaikan dengan harga taksiran harga barang yang digadaikan.

Jenis barang yang bisa digadaikan sangat beragam yakni bisa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Yang terpentin barang tersebut memiliki nilai jual cukup tinggi sehingga layak untuk digadaikan.

Ada satu hal yang perlu anda ingat yakni jika anda tidak mampu membayar atau menebus barang yang anda gadaikan maka barang tersebut akan dilelang oleh pihak pegadaian.

Setelah terlelang dan kemudian terjual maka anda akan dianggap lunas oleh pihak pegadaian. Sangat mudah bukan?. Ini merupakan salah satu cara yang cukup manjur bila anda membutuhkan dana untuk kepentingan pribadi.

Selain memberikan jasa gadai pihak pegadaian juga melayani penitipan barang barang dalam kurun waktu tertentu. Tentunya jika anda menggunakan jasa ini maka anda akan dikenai biaya administrasi.

Jangka waktu penitipannya pun terbilang cukup terbatas yakni hanya empat bulan. Namun jika anda sampai melampaui batas waktu maka anda akan dikenai biaya tambahan.

Ingin memahami seputar pegadaian lebih jauh ???

Referensi Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga

Referensi Tambahan :
http://www.pelajaran.co.id/2017/22/pengertian-fungsi-peran-manfaat-jenis-dan-prinsip-pengadaian-terlengkap.html
https://centrausaha.com/sistem-gadai-mendapat-pinjaman-uang/
http://satriyadavid2.blogspot.co.id/








Tidak ada komentar