Otoritas Jasa Keuangan

Share:
otoritas jasa keuangan
Sumber : google


Pengertian :
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun  2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakn bahwa, “OJK adalah lembaga yang independen  dalam  melaksanakan  tugas  dan wewenangnya,  bebas  dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang- undang ini”.


Fungsi :
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas :
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
    - izin usaha;
    - izin orang perseorangan;
    - efektifnya pernyataan pendaftaran;
    - surat tanda terdaftar;
   -  persetujuan melakukan kegiatan usaha;
   -  pengesahan;
   -  persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  - penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 --- --- ---
Sumber Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga

Sumber Lain:
http://www.ilmuekonomi.net (2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html)
http://www.landasanteori.com (2015/10/pengertian-otoritas-jasa-keuangan.html)

Tidak ada komentar