Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Share:




Pengertian Bank
Arti bank menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Sedangkan menurut Veryyn Stuart, “ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.
Dengan demikian, pengertian bank adalah sebuah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali.


Fungsi Bank
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Fungsi bank ini dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).
Fungsi utama bank secara spesifik dibagi menjadi 3 yaitu:
1.      Agent of Trust
Kepercayaan adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas dasar kepercayaan kepada bank tersebut.
2.      Agent of Development
Disini bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi, distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
3.      Agent of Service
Selain kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun penyelesaian tagihan.

Prinsip Bank
1.      Prinsip Kepercayaan
Prinsip yang paling utama dalam menjalankan kegiatan perbankan adalah prinsip kepercayaan atau fiduciary principle. Prinsip kepercayaan ini yang menjadi dasar hubungan antara bank dengan nasabah. Yaitu menyatakan bahwa kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank.

2.      Prinsip Kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana nasabah yang telah dipercayakan di bank.

3.      Prinsip Kerahasiaan
Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah bukanlah hubungan kontraktual biasa. Namun, dalam hubungan tersebut, bank memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan rahasia nasabahnya kepada pihak lain kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan lain yang berlaku.

4.      Prinsip Mengenal Nasabah
Bank memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal identitas nasabah, memantau setiap transaksi keuangan nasabah serta melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan
 

Jenis Bank
Dilihat dari segi fungsinya
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 tahun 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari tiga jenis yaitu :
1.      Bank Sentral
Sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.

2.      Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan seluruh jasa perbankan yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).

3.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah islam dimana dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintasp pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank umum dimana hanya melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasipun BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta asing.

Dari segi kepemilikan
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jika dilihat dari kepemilikannya, maka jenis bank dapat dibagi menjadi bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, bank milik asing dan bank campuran.
1.      Bank Milik Pemerintah
Contoh : Bank Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia,dan Bank Tabungan Negara.
2.      Bank Milik Swasta Nasional
Contoh : Bank Muamalat, Bank Central Asia, dan Bank Danamon.
3.      Bank Milik Asing
Contoh : City Bank, dan Standard Chartered Bank.
4.      Bank Campuran
Contoh : Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, dan Bank Sakura Swadarma.
Dari segi status
Status yang menjadi acuan pembagian jenis bank disini yang dimaksud adalah ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat dalam segi jumlah produk, modal serta kualitas pelayanan. Maka dilihat dari status bank, maka bank dibagi menjadi bank devisa dan bank non devisa.
1.      Bank Devisa
Bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan contohnya: transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukuan clan pembayaran Letter of Credit dan transaksi luar negeri lainnya.
2.      Bank Non Devisa
Bank yang mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.

Dari segi cara menentukan harga (Operasional)
1.      Berdasar prinsip konvensional
Bank ini menerapkan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga (spread base) dan metode fee base (menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan).
2.      Berdasar prinsip syariah
Bank ini menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank dengan pihak lain dalam menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya. Dalam menentukan harga, bank syariah menerapkan prinsip syariah sebagai berikut:
a.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabah)
d.      Pembiyaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.       Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtana)

 Macam-macam Produk Bank
1. Produk Perbankan Kredit Pasif

a. Simpanan/Tabungan
Jika kalian memiliki kartu ATM, pasti juga memiliki buku tabungan. Nah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.buku tabungan salah satu contoh produk bank

b. Giro
Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.

c. Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu diingat bahwa nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.

Deposito juga terbagi menjadi dua, yaitu :

a. Deposito on call
Deposito on call merupakan simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari. Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

b. Deposito automatic roll over (ARO)
Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya. Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan.

Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian
Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank atau yang disingkat menjadi LKBB adalah sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Fungsi
1.      Pemberi bantuan modal
Memberi modal dalam bentuk bentuk kredit, baik jangka panjang maupun pendek.
2.      Mengumpulkan dana
Mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.
3.      Mendorong pengembangan perekonomian pasar uang dan pasar modal
Sebagai penggerak, penanggung, dan perantara dalam setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat hutang, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.
Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia
1.      Pegadaian
2.      Koperasi simpan pinjam
3.      Modal ventura
4.      Leasing (sewa guna)
5.      Dana pension
6.      Pasar modal
7.      Asuransi

Prinsip Lembaga keuangan non bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah prinsip mengenal nasabah, yaitu prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.

Referensi Utama :
         Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga
Referensi Tambahan
https://blog.ruangguru.com/macam-macam-produk-bank

Tidak ada komentar