Pengertian Bank
Arti bank menurut Undang-undang RI
nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Sedangkan menurut Veryyn Stuart, “ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Sedangkan menurut Veryyn Stuart, “ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Bank adalah sebuah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk
meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Pengertian bank menurut Kasmir : 2003
Bank secara sederhana dapat
diartikan sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun
dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa bank lain.
Dengan demikian, pengertian bank
adalah sebuah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali.
Fungsi Bank
Secara umum fungsi bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
untuk berbagai tujuan atau fungsi Financial Intermediary. Fungsi bank ini
dikemukakan oleh Susilo, Triandoro dan Santoso (2006:9).
Fungsi utama bank secara spesifik
dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Agent of Trust
Kepercayaan
adalah kunci dan dasar utama kegiatan perbankan ini (trust). Kepercayaan
disini meliputi kegiatan menghimpun dana dari masyarakat maupun dalam
penyalurannya kembali ke masyarakat atau bank lain. Kunci utama masyarakat mau
menitipkan dana yang mereka miliki kepada bank apabila sudah dilandasi atas
dasar kepercayaan kepada bank tersebut.
2. Agent of
Development
Disini
bank difungsikan memberikan kegiatan yang memungkinkan masyarakat melakukan investasi,
distribusi serta konsumsi/jasa dimana semua kegiatan tersebut tidak dapat
terpisahkan dari penggunaan uang. Jika semua kegiatan itu berjalan lancer tentu
akan banyak membantu dalam pembangunan perekonomian masyarakat.
3. Agent of
Service
Selain
kegiatan utama bank menghimpun dan menyalurkan uang, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan lainnya kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa disini
berupa pengiriman uang, barang berharga, pemberian jaminan bank maupun
penyelesaian tagihan.
Prinsip Bank
Prinsip Bank
1.
Prinsip Kepercayaan
Prinsip
yang paling utama dalam menjalankan kegiatan perbankan adalah prinsip
kepercayaan atau fiduciary principle. Prinsip kepercayaan ini yang
menjadi dasar hubungan antara bank dengan nasabah. Yaitu menyatakan bahwa
kegiatan perbankan dilandasi oleh kepercayaan antara nasabah dengan bank.
2.
Prinsip Kehati-hatian
Prinsip
kehati-hatian merupakan prinsip yang menjadi acuan bank untuk menjalankan usaha
perbankan yaitu dengan mengedepankan sikap hati-hati guna melindungi dana
nasabah yang telah dipercayakan di bank.
3.
Prinsip Kerahasiaan
Hubungan
yang terjalin antara bank dengan nasabah bukanlah hubungan kontraktual biasa.
Namun, dalam hubungan tersebut, bank memiliki kewajiban untuk tidak membocorkan
rahasia nasabahnya kepada pihak lain kecuali bila ditentukan oleh perundang-undangan
lain yang berlaku.
4.
Prinsip Mengenal Nasabah
Bank
memiliki keleluasaan atau hak untuk mengetahui lebih jauh serta mengenal
identitas nasabah, memantau setiap transaksi keuangan nasabah serta melaporkan
bila ada transaksi yang mencurigakan
Jenis Bank
Dilihat dari segi fungsinya
Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7
tahun 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998,
maka jenis perbankan terdiri dari tiga jenis yaitu :
1. Bank Sentral
Sebuah
badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan
mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan
badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang
stabil.
2. Bank Umum
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau
berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sifat umum disini adalah memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada dan beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian
dikenal dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
3. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank yang melaksanakan
kegiatan perbankan secara konvensional maupun prinsip syariah islam dimana
dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintasp pembayaran. Kegiatan
BPR lebih sempit daripada bank umum dimana hanya melayani penghimpunan dana dan
penyaluran dana saja. Bahkan dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima
simpanan giro. Dalam wilayah operasipun BPR juga dibatasi operasinya pada
wilayah tertentu. Larangan lain yaitu tidak ikut kliring dan transaksi valuta
asing.
Dari segi kepemilikan
Dari segi kepemilikan
Kepemilikan
bank dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jika dilihat dari kepemilikannya,
maka jenis bank dapat dibagi menjadi bank milik pemerintah, bank milik swasta
nasional, bank milik asing dan bank campuran.
1.
Bank Milik Pemerintah
Contoh : Bank
Negara Indonesia,Bank Rakyat Indonesia,dan Bank Tabungan Negara.
2.
Bank Milik Swasta Nasional
Contoh : Bank
Muamalat, Bank Central Asia, dan Bank Danamon.
3.
Bank Milik Asing
Contoh : City
Bank, dan Standard Chartered Bank.
4.
Bank Campuran
Contoh :
Mitsubishi Buana Bank, Interpacifik Bank, dan Bank Sakura Swadarma.
Dari segi status
Status yang
menjadi acuan pembagian jenis bank disini yang dimaksud adalah ukuran kemampuan
bank dalam melayani masyarakat dalam segi jumlah produk, modal serta kualitas
pelayanan. Maka dilihat dari status bank, maka bank dibagi menjadi bank devisa
dan bank non devisa.
1.
Bank Devisa
Bank yang dapat melakukan transaksi ke luar negeri atau kegiatannya
berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan contohnya: transfer ke
luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembukuan clan
pembayaran Letter of Credit dan transaksi luar negeri lainnya.
2.
Bank Non Devisa
Bank yang mempunyai hak untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa namun wilayah operasinya dibatasi untuk negara-negara tertentu saja.
Dari segi cara menentukan harga
(Operasional)
1.
Berdasar prinsip
konvensional
Bank ini menerapkan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga
(spread base) dan metode fee base (menghitung biaya-biaya yang dibutuhkan).
2.
Berdasar prinsip syariah
Bank ini menerapkan aturan perjanjian sesuai hukum Islam antara bank
dengan pihak lain dalam menyimpan dana, pembiayaan usaha atau kegiatan lainnya.
Dalam menentukan harga, bank syariah menerapkan prinsip syariah sebagai
berikut:
a.
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah)
c.
Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabah)
d.
Pembiyaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e.
Atau dengan adanya pilihan
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtana)
Macam-macam Produk Bank
1. Produk Perbankan Kredit Pasif
a. Simpanan/Tabungan
Jika kalian memiliki kartu ATM, pasti juga memiliki buku tabungan. Nah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.buku tabungan salah satu contoh produk bank
b. Giro
Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.
c. Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu diingat bahwa nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.
Deposito juga terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Deposito on call
Deposito on call merupakan simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari. Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
b. Deposito automatic roll over (ARO)
Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya. Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan.
Lembaga Keuangan Non Bank
1. Produk Perbankan Kredit Pasif
a. Simpanan/Tabungan
Jika kalian memiliki kartu ATM, pasti juga memiliki buku tabungan. Nah, simpanan ini bisa ditarik melalui ATM, buku tabungan, atau slip penarikan. Simpanan/tabungan ini juga memiliki tingkat bunga/bagi hasil yang telah ditetapkan oleh pihak bank.buku tabungan salah satu contoh produk bank
b. Giro
Giro merupakan simpanan yang penarikannya itu bisa dilakukan setiap saat. Tidak menggunakan kartu ATM atau buku tabungan ya. Penarikannya menggunakan cek atau bilyet giro. Simpanan giro ini memiliki bunga yang lebih rendah.
c. Deposito
Deposito merupakan simpanan berjangka dengan syarat waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, dan seterusnya. Perlu diingat bahwa nasabah tidak dapat menarik uang yang didepositokan dari bank sebelum masa jatuh tempo.
Deposito juga terbagi menjadi dua, yaitu :
a. Deposito on call
Deposito on call merupakan simpanan berjangka waktu antara 3 sampai 30 hari. Jumlah uang yang disimpan biasanya relatif besar dan besar bunga yang dibayarkan dihitung per bulan dan besar bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
b. Deposito automatic roll over (ARO)
Deposito ARO ini bentuk lain dari deposito berjangka yang sudah jatuh tempo tapi deposan (nasabah pemilik deposito) belum mengambilnya. Kemudian, bank secara otomatis melakukan perpanjangan waktu tanpa menunggu persetujuan deposan.
Lembaga Keuangan Non Bank
Pengertian
Menurut
keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank
atau yang disingkat menjadi LKBB adalah sebuah badan yang melakukan kegiatan
dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana
dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya
menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Fungsi
1.
Pemberi bantuan modal
Memberi modal
dalam bentuk bentuk kredit, baik jangka panjang maupun pendek.
2.
Mengumpulkan dana
Mengeluarkan
dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada
perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.
3.
Mendorong pengembangan
perekonomian pasar uang dan pasar modal
Sebagai penggerak,
penanggung, dan perantara dalam setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham,
surat hutang, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.
Lembaga Keuangan Non Bank di
Indonesia
1.
Pegadaian
2.
Koperasi simpan pinjam
3.
Modal ventura
4.
Leasing (sewa guna)
5.
Dana pension
6.
Pasar modal
7.
Asuransi
Prinsip Lembaga keuangan non bank
Prinsip yang digunakan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah
prinsip mengenal nasabah, yaitu prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui
latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan
mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi
yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
Referensi Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga
Referensi Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga
Referensi Tambahan
https://blog.ruangguru.com/macam-macam-produk-bank
Tidak ada komentar