LKBB - Koperasi

Share:
koperasi sebagai lembaga keuangan bukan bank
Sumber gambar : Youtube

Pengertian
Badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-undang koperasi no. 25 tahun 1992 pasal 1 adalah "Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan eonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan".
Prinsip
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
1. Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
2. Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
3. Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
4. Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
5. Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
6. Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi

Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.

Jenis Koperasi
1. Koperasi simpan pinjam
- Koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam
2. Koperasi Produksi
- Koperasi yang mengelola usaha produksi barang tertentu
3. Koperasi Konsumsi
- Koperasi yang mengelola usaha penjualan barang-barang konsumsi
4. Koperasi Pemasaran
- Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen.
5. Koperasi Jasa
- Koperasi yang mengelola usaha layanan jasa.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
3. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
4. Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
1. Berstatus anggota atau calon anggota
2. Mengisi formulir pinjaman
3. Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
4. Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Sistem Bunga di Koperasi
1. Mekanisme Bunga Flat
Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.

2. Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.
Contoh :
sistem bunga koperasi

Sumber Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga

Sumber Lainnya :
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-simpan-pinjam-apa-saja-yang-mesti-anda-ketahui
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/



1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus