Pengertian :
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan dikatakn bahwa, “OJK adalah lembaga yang
independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang- undang ini”.
Fungsi :
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Tugas :
OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Wewenang :
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis
terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter
pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola,
memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa
keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala
Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen,
dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang
kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau
pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
- izin usaha;
- izin orang perseorangan;
- efektifnya pernyataan
pendaftaran;
- surat tanda terdaftar;
- persetujuan melakukan kegiatan
usaha;
- pengesahan;
- persetujuan atau penetapan
pembubaran; dan
- penetapan lain, sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
--- --- ---
Sumber Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga
Sumber Utama :
Alam, S. 2016. Ekonomi Kurikulum 2013 edisi revisi. Bandung: Erlangga
Sumber Lain:
http://www.ilmuekonomi.net (2015/12/pengertian-fungsi-tujuan-tugas-dan-wewenang-otoritas-jasa-keuangan-ojk.html)
http://www.landasanteori.com (2015/10/pengertian-otoritas-jasa-keuangan.html)
Tidak ada komentar